TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keyakinan Keluarga dan Kuasa Hukum: Afif Maulana Tewas Disiksa Polisi

Dugaan obstruction of justice dalam kasus ini

Konferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Afif Maulana (13) anak yang diduga disiksa oleh anggota Polda Sumatera Barat di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya Sih...

  • Keluarga yakin Afif Maulana disiksa polisi hingga tewas, diduga terlibat dalam tawuran yang melibatkan anak-anak lain.
  • LBH Padang mengungkapkan adanya metode polisi untuk mengeliminasi fakta penyiksaan, pelarangan autopsi semakin memperkuat dugaan keluarga.

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum keluarga Afif Maulana (13), Indira Suryani meyakini Afif tewas karena disiksa oleh polisi.

Dia mengatakan, kondisi jenazah Afif yang ditemukan tewas pada 9 Juni 2024, terindikasi ada penyiksaan. Trauma kekerasan jadi penguat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang ini juga meyakini Afif tewas disiksa polisi karena jenazahnya ditemukan di bawah jembatan Kuranji, Sumatra Barat.

"Di bawah jembatan Kuranji itu, mayat Afif telentang dan saat itu air hanya sekitar 50 cm. Itu fakta yang kami temukan dan ketika kami melihat ketinggian jembatan ke bawah, kami memperkirakan, kalau dia melompat, jatuh dari atas jembatan maka kondisinya akan lebih remuk," kata dia di kantor YLBHI Jakara, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Kompolnas Sebut Afif Maulana Ajak Temannya Kabur dan Terjun ke Sungai

1. Keluarga diminta teken surat yang nyatakan tak akan menuntut apa-apa

Konferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Afif Maulana (13) anak yang diduga disiksa oleh anggota Polda Sumatera Barat di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Keluarga dan kuasa hukum juga yakin, Afif disiksa usai bertemu dengan anak-anak lain yang terlibat dalam peristiwa kekerasan polisi imbas adanya indikasi tawuran. Tanda kekerasan juga ditemukan di mereka, termasuk seluruh cerita yang diidentifikasi.

LBH Padang mengungkapkan, dari pengalaman menangani kasus penyiksaan, ada metode polisi dalam mengeliminasi fakta penyiksaan.

"Sejak awal ketika keluarga datang ke Polsek Kuranji ingin melihat mayat AM, keluarga diminta menandatangani surat tidak menuntut apa-apa. Itu sudah menjadi modus. Lalu keluarga diminta, anaknya adalah pelaku tawuran, ini meninggal karena tawuran, langsung di-framing, jangan diangkat ini," katanya.

Pelarangan autopsi juga membuat keluarga semakin ganjil dalam kematian AM.

Baca Juga: Kasus Afif Maulana, Kompolnas Ungkap Polisi Tak Tahu Pukul Siapa 

2. Indonesia sudah ratifikasi konvensi antipenyiksaan

Konferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Afif Maulana (13) anak yang diduga disiksa oleh anggota Polda Sumatera Barat di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan, peristiwa yang terjadi pada AM dan 17 anak di Padang menjadi pola dan potret kejadian umum. Hal itu karena sejak 2022-2023, ada lebih dari 300 kasus penyiksaan.

Dia mengatakan, Indonesia sendiri meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998.

"Setiap proses penyiksaan wajib di hukum maksimal apalagi pelakunya aparat," kata Isnur.

Baca Juga: KPAI Temui Keluarga Afif Maulana dan Korban Dugaan Kekerasan Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya