Kenalan Lewat Aplikasi Muzz, Perempuan Disekap dan Diperkosa di Jakut
Korban dilarang lapor ke polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perempuan berinisial TN (20) menjadi korban kekerasan seksual di apartemen The Mansion Bougenville Pademangan, Jakarta Utara.
Dia disekap oleh Deni Setiawan (26) yang merupakan kekasihnya. Mereka berkenalan dengan melalui aplikasi Muzz. Dilansir dari layanan distribusi digital Google Play, Muzz adalah aplikasi kencan dan pernikahan bagi muslim.
“Korban adalah seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai asisten rumah tangga dan korban kenal dengan seorang laki-laki mengaku bernama Deni Setiawan sudah sekitar tiga minggu. Saksi kenal dengan Deni Setiawan dari aplikasi Muzz,” tulis Polres Pademangan dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Pakar Ungkap Imbas Buruk jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres
Baca Juga: MK Kabulkan Pencabutan Satu Gugatan Usia Capres Cawapres
1. Pelaku ajak korban ke apartemen dan ancam akan memperkosa
Kejadian itu bermula pada Minggu, 24 September 2023 ketika Deni mengajak korban ke apartemen dan tidak diperbolehkan keluar. Korban juga tidak boleh melapor ke polisi karena diancam diperkosa.
“Pada saat itulah mulai terjadi kekerasan seksual, kemudian korban ke kamar mandi dan melaporkan kejadian tersebut ke ibu dan majikannya sehingga dilaporkan melalui program layanan polisi 110,” tulis Polres Pademangan .
Baca Juga: Komnas Perempuan: Banyak Lansia Alami Kekerasan Fisik hingga Seksual
Baca Juga: Dukung Ganjar di 2024, Warga Pademangan Padati Festival Gue Anak Jakarta