Kementerian PPPA Awasi Kasus Kekerasan Balita di Daycare Depok
Pelaku bisa dipidana maksimal enam tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilik daycare WSI di Harjamukti, Cimanggis, Depok, berinisial MI diamankan polisi usai dilaporkan karena melakukan kekerasan terhadap balita 2 tahun berinisial MK. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui tim layanan SAPA 129 turut mengawasi kasus ini.
Kemen PPPA telah melakukan assessment dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Polres Kota Depok, untuk memantau proses hukum dan memastikan kepentingan anak korban.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kami mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujar Nahar, dalam keterangannya Kamis (1/8/2024).
1. Pentingnya izin operasional bagi tempat penitipan anak
Nahar mengungkapan pentingnya izin operasional bagi tempat penitipan anak untuk memastikan kepatuhan terhadap pedoman layanan. Jika terdapat unsur pidana, kasus tersebut harus dilaporkan dan diproses sesuai hukum.
“Setiap tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan tersebut,” kata dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Kronologi Pemilik Wensen School Aniaya Dua Anak di Depok