TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kementerian PPPA Awasi Kasus Kekerasan Balita di Daycare Depok

Pelaku bisa dipidana maksimal enam tahun penjara

Penampakan daycare WSI, Cimanggis, Depok, Rabu (31/7/2024), yang diduga terjadi penganiayaan anak. (IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times - Pemilik daycare WSI di Harjamukti, Cimanggis, Depok, berinisial MI diamankan polisi usai dilaporkan karena melakukan kekerasan terhadap balita 2 tahun berinisial MK. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui tim layanan SAPA 129 turut mengawasi kasus ini.

Kemen PPPA telah melakukan assessment dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Polres Kota Depok, untuk memantau proses hukum dan memastikan kepentingan anak korban.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kami mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujar Nahar, dalam keterangannya Kamis (1/8/2024).

1. Pentingnya izin operasional bagi tempat penitipan anak

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar di Festival ekspresi anak di Ancol, Jakarta utara "Anak Terlindungi, Indonesia Maju: Anak Cerdas, Berinternet Sehat" sebagai rangkaian Hari Anak Nasional yang digelar KemenPPPA, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nahar mengungkapan pentingnya izin operasional bagi tempat penitipan anak untuk memastikan kepatuhan terhadap pedoman layanan. Jika terdapat unsur pidana, kasus tersebut harus dilaporkan dan diproses sesuai hukum. 

“Setiap tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Kronologi Pemilik Wensen School Aniaya Dua Anak di Depok

2. Pelaku bisa dipidana maksimal enam tahun penjara

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemen PPPA juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Polres Kota Depok untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp72 juta sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya