KemenPPPA: Tangani Kasus Bully, Binus Serpong Harus Perhatikan Hak Anak
Binus Serpong harus perhatikan hak pendidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus perundungan atau bullying di Binus Serpong telah diproses ke ranah hukum dan memasuki tahap penyidikan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan mengawal dan memantau perkembangan ini untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak yang terlibat.
Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Rini Handayani mengatakan pihaknya bakal pemantauan proses guna terpenuhinya kepentingan anak baik anak korban dan terlapor atau anak berkonflik dengan hukum (ABH).
“Kami bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan terus memantau dan memberikan pendampingan kepada pihak sekolah dan anak-anak yang terlibat agar dalam prosesnya tetap mengacu pada kepentingan terbaik bagi anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai terlapor," kata dia, Selasa (27/2/2024).
1. Binus Serpong harus perhatikan hak pendidikan
Rini menjelaskan keduanya, merupakan anak yang harus dilindungi dan dipenuhi haknya dalam keadaan apapun terutama dalam kondisi khusus seperti saat ini.
"Untuk itu, kami juga menekankan agar pihak sekolah juga tetap memberikan hak pendidikan bagi anak terlapor yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian,” ujar Rini.
Baca Juga: Bullying di Binus School, Kemen PPPA: Status Anak Harus Tetap Siswa