TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KemenPPPA Perjuangkan Keadilan Kematian Nia Penjual Gorengan di Sumbar

Nia ditemukan tewas tanpa busana usai hilang 3 hari

Nia (18) penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tanpa busana usai hilang beberapa hari. (dok. Humas Polres Padang Pariaman)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan remaja 18 tahun, Nia Kurnia Sari, penjual gorengan keliling yang ditemukan tewas di Padang Pariaman, Sumatra Barat, mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Gadis itu ditemukan tewas tanpa busana di semak-semak usai dilaporkan hilang selama tiga hari setelah keliling berjualan. 

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatra Barat. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban. Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatra Barat untuk mengawal kasus ini, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Ratna, Selasa (10/9/2024).

1. Pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal

Nia (18) penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tanpa busana usai hilang beberapa hari. (dok. Humas Polres Padang Pariaman)

Ratna mengatakan pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal atas kasus kematian Nia. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b. Berikut bunyi pasalnya:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).”

Baca Juga: 3 Hari Hilang Remaja Padang Penjual Gorengan Ditemukan Tewas Terkubur

2. Pastikan keluarga korban akan mendapatkan pendampingan

Menteri Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengunjungi korban TPPO di Rumah SAPA, Lampung (dok. KemenPPPA)

KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang segera melakukan pencarian korban secara intensif, dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain mengawal proses hukum, Ratna memastikan, keluarga korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis secara intensif yang bersifat rehabilitatif. 

Baca Juga: Menteri PPPA Temui Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji di Purwakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya