KemenPPPA: Pelaku Bullying Cilacap Tak Satu Sekolah Lagi dengan Korban
Proses hukum pelaku perundungan tetap berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan, pelaku kasus bullying atau perundungan di Cilacap, Jawa Tengah, tidak lagi bersekolah di sekolah yang sama dengan korban, yakni SMPN 2 Cilacap. Meski demikian, proses hukum pelaku perundungan tetap berjalan.
“Supaya dia menghilangkan traumatik juga, dia dipindahkan di tempat yang lain, proses hukum tetap berjalan supaya dituntaskan,” kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: KPAI Ingatkan Hak Pelaku Perundungan Cilacap Harus Tetap Terlindungi
1. Supaya tak ada pemberitaan yang tidak benar
Amurwani mengatakan anak korban dan pelaku memang harus tetap mendapat hak mengakses pendidikan, meski kasus ini tetap berjalan. Selain itu pelaku dan korban perundungan itu tak dieksploitasi, apalagi dalam pemberitaan.
“Artinya tidak eksploitasi lagi untuk menjadi pemberitaan media yang tidak benar,” katanya.
Baca Juga: Viral Kasus Bullying Cilacap, FSGI: Ada 23 Kasus Serupa Selama 2023