TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KemenPPPA Kutuk Perbuatan Ketua Geng Motor Cabuli 40 Anak di Bengkalis

Satu korban adalah perempuan, sisanya laki-laki

Nahar sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA (dok. Kemen PPPA)

Jakarta, IDN Times - Seorang Ketua Geng Motor berinisial A (38) diduga mencabuli 40 anak di Kabupaten Bengkalis, Riau. Korban merupakan anak laki-laki dan perempuan dengan rentang usia 14-16 tahun.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras aksi tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). KemenPPPA memastikan memberikan pendampingan kepada korban.

“Kami mengutuk keras aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh terduga pelaku A (38) yang merupakan Ketua Geng Motor terhadap 40 anak remaja dengan rentang usia 14–16 tahun. Adapun para korban merupakan 39 orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Korban Pencabulan Engkong di Depok Bertambah Jadi 3 Anak

Baca Juga: Sadis! Siswi SMP di Bengkalis Dibunuh Usai Diperkosa Kakak Kelas

1. Keluarga curiga korban berubah perilakunya

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Nahar menjelaskan, kasus itu terungkap setelah salah satu keluarga korban melapor ke Polsek Mandau. Keluarga curiga melihat korban menjadi pendiam dan enggan berbicara.

Keluarga lalu menanyakan masalah yang dialami korban. Korban lalu mengaku telah menjadi korban perbuatan keji pelaku. 

Baca Juga: Personel Polisi-TNI Bengkalis Lebaran dengan Padamkan Kebakaran Hutan

2. Paksa laki-laki lakukan kegiatan seksual jadi sayarat masuk geng motor

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Keluarga korban akhirnya melapor ke Polsek Mandau. Polisi lalu menangkap A setelah melakukan penelusuran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di kepolisian, terduga pelaku mengakui telah mencabuli 40 orang anak. 

“Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah terlapor dan di semak-semak dimana para korban laki-laki dipaksa untuk melakukan kegiatan seksual sementara korban perempuan dipaksa hingga terjadi persetubuhan. Terduga pelaku menjadikan aksi TPKS-nya sebagai syarat karena telah tergabung dalam geng motor yang bernama Pariasi Motor Community,” kata Nahar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya