KemenPPPA Dorong Upaya Inisiasi Pembentukan Layanan Keluarga di Daerah
NTT tertinggi balita yang tak dapat pengasuhan layak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mendorong upaya inisiasi pembentukan Penyediaan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) oleh pemerintah daerah.
Karena keberadaannya berkontribusi pada pemenuhan indikator Kabupaten atau Kota Layak Anak (KLA), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten atau kota Layak Anak. Dengan indikator tersedianya lembaga konsultasi bagi orang tua atau keluarga, lembaga pengasuhan alternatif, dan infrastruktur ramah anak.
“Sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), tentang peningkatan peran Ibu dan Keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak dilakukan dengan berbagai upaya. Salah satu upaya pemenuhan hak anak atas pengasuhan tersebut telah dilakukan pemerintah daerah, dengan menginisiasi program Puspaga dan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) sejak 2016, yang selanjutnya pada 2020 mulai diinisiasi dengan program Daycare Ramah Anak atau Tamah Asuh Ceria (TARA),” kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari, dikutip Rabu (14/11/2023).
1. Saat ini ada 258 unit layanan Puspaga di 16 provinsi
KemenPPPA menyelenggarakan Bimbingan Teknis di empat kabupaten Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 9-10 November 2023. Penyelenggaraan bimtek tersebut untuk mendorong Pemerintah Daerah agar segera menginisiasi pembentukan Puspaga.
Rohika menjelaskan, saat ini telah tersedia 258 unit layanan Puspaga di 16 provinsi dan 213 kabupaten/kota, 102 lokasi RBRA di 73 kabupaten/kota, dan emam Daycare Ramah Anak di Kementerian/Lembaga dan perusahaan di Indonesia.
“Sementara itu, di NTT, khususnya Sumba masih memerlukan penguatan, pengembangan, serta perluasan cakupan untuk peningkatan kemampuan keluarga dalam hal kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak, agar proses standardisasi lembaga layanan yang tersedia dapat segera di lakukan,” ujar Rohika.