KemenPPPA Beri Dukungan Psikologis Keluarga Siswi SMP di Palembang
AA jadi korban kekerasan seksual, jenazahnya dibuang ke TPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menanggapi kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang dengan empat pelaku anak.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menyebut jika pihaknya siap memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis.
"Tim Layanan SAPA129 akan upayakan menjangkau keluarga korban untuk memastikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban. Dibutuhkan pendampingan psikologis yang intensif kepada keluarga korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif,” ujarnya.
1. Korban AA (13) dibuang ke Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Dalam kasus ini para tersangka adalah anak di bawah umur, yakni IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). Korban AA (13) dibuang ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang, pada Minggu, 1 Agustus 2024.
Melihat tindak pidana yang dilakukan para pelaku maka mereka dapat dikenakan pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016. Atas kekerasan fisik yang dilakukan terhadap korban maka dapat pelaku terancam pasal 76C jo. pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana tambahan dapat dikecualikan sesuai pasal 81 ayat (9) dan/atau pasal 82 ayat (8) UU Nomor 17 Tahun 2016 mengingat pelaku masih berusia anak.
Baca Juga: 3 Pelaku Pembunuhan Sempat Saksikan Penemuan Jasad Korban di TPU