TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KemenPPPA Beri Dukungan Psikologis Keluarga Siswi SMP di Palembang

AA jadi korban kekerasan seksual, jenazahnya dibuang ke TPU

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menanggapi kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang dengan empat pelaku anak.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menyebut jika pihaknya siap memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis. 

"Tim Layanan SAPA129 akan upayakan menjangkau keluarga korban untuk memastikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban. Dibutuhkan pendampingan psikologis yang intensif kepada keluarga korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif,” ujarnya.

1. Korban AA (13) dibuang ke Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Press rilis pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Palembang (Dok: istimewa)

Dalam kasus ini para tersangka adalah anak di bawah umur, yakni IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). Korban AA (13) dibuang ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang, pada Minggu, 1 Agustus 2024.

Melihat tindak pidana yang dilakukan para pelaku maka mereka dapat dikenakan pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016. Atas kekerasan fisik yang dilakukan terhadap korban maka dapat pelaku terancam pasal 76C jo. pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana tambahan dapat dikecualikan sesuai pasal 81 ayat (9) dan/atau pasal 82 ayat (8) UU Nomor 17 Tahun 2016 mengingat pelaku masih berusia anak.

Baca Juga: 3 Pelaku Pembunuhan Sempat Saksikan Penemuan Jasad Korban di TPU

2. Para pelaku sudah kecanduan video porno

Press rilis pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Palembang (Dok: istimewa)

Nahar mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan anak agar tak terjerumus pada perilaku menyimpang seperti mengonsumsi video porno yang bisa jadi pemicu kekerasan seksual. Sebab, hasil penyidikan polisi, motif tindakan pidana yang dilakukan anak-anak ini adalah mengumpulkan video porno di telepon genggamnya.

“Pelaku diduga sudah kecanduan video porno dan ini belum ada penanganan pengobatannya dan mereka yang sudah kecanduan akan memiliki kecenderungan untuk meniru dan memicu tindakan kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan. Tolong, orang tua awasi anak-anak kalian, dampingi mereka saat berselancar di internet dan di satu sisi orang tua juga harus belajar memahami penggunaan gadget dan internet. Kemen PPPA memiliki 56 Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) terstandar di beberapa Kabupaten/Kota, manfaatkan untuk berkonsultasi,” ujar Nahar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya