Kemendikbud: Perlu Tanggung Jawab Bersama Lawan Bullying di Sekolah
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 telah dibuat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan pada anak di lingkungan satuan pendidikan kembali terulang, yakni perundungan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan data bahwa anak-anak rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan di sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa berdasarkan data asesmen nasional Kemendikbudristek 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik terancam mengalami kekerasan seksual. 26,9 persen peserta didik terancam mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen peserta didik bisa mengalami perundungan.
“Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, tentang pencengahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Peraturan tersebut menjamin kepastian hukum bagi satuan pendidikan dalam melindungi seluruh warga dalam satuan pendidikan tersebut, termasuk guru dan peserta didik, serta meningkatkan kualitas pendidikan guna mewujudkan satuan pendidikan yang merdeka dari kekerasan,” ujar Nunuk dikutip Selasa (12/3/2024).
1. Sinergi dari berbagai pihak
Menurut Nunuk, masalah tersebut tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan perlu adanya sinergi bersama antar berbagai pihak baik pemerintah, lingkungan masyarakat, maupun keluarga.
Nunuk meminta semua pihak untuk mengkampanyekan pencegahan dan penanganan kekerasan, serta bergerak bersama menciptakan lingkungan inklusif, berkebhinekaan, dan aman di satuan pendidikan.
Baca Juga: Pemerintah Dampingi Proses Hukum Kasus Perundungan Remaja di Batam