Kemen PPPA Tuntut Pelaku Kekerasan Karyawan Animasi Dihukum Setimpal
Kasus ini cerminan perempuan tidak setara
Intinya Sih...
- Kementerian PPPA angkat bicara terkait dugaan perundungan terhadap karyawan perusahaan game dan animasi.
- Korban berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Kementerian PPPA aktif mendorong perusahaan membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) dilingkungan kerja lewat Permen PPPA nomor 1 Tahun 2023.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) angkat bicara terkait kasus dugaan perundungan terhadap karyawan perusahaan game dan animasi berinisial BS. Salah satu eks pegawai, CS, mengaku mengalami kekerasan berulang dari bosnya, Cherry Lai.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta. Kementerian PPPA ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan korban mendapat keadilan.
Ratna menegaskan, pelaku harus mendapat hukuman setimpal.
“Pelaku telah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 351 ayat 1, yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja melukai atau menganiaya orang lain, dihukum karena penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan dapat juga dikenakan pasal 353 KUHP apabila penganiyaan yang dilakukan telah di rencanakan terlebih dahulu, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiyaan berat,” kata Ratna dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Polisi Bakal Panggil Bos Brandoville Studio Terkait Dugaan Kekerasan