TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemen PPPA Tindaklanjuti Kasus Ibu Antar Putrinya untuk Diperkosa

Penyidik tekankan penting hindari campur tangan pihak luar

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (KemenPPPA) Nahar usai Peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 'Dialog dan Peluncuran Laporan RAN P3AKS 2014-2023' di Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan mengawal kasus kekerasan seksual pada anak 13 tahun berinisial T, korban pemerkosaan oleh seorang kepala sekolah berinisial J, 41 tahun.

Korban asal Sumenep, Jawa Timur, itu diantarkan ibunya E, 41 tahun, untuk diperkosa J yang merupakan kekasih ibunya sendiri.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kemen PPPA, Nahar, menjelaskan pihaknya akan memenuhi hak T untuk bisa mengakses proses hukum dan mendapat perlindungan. Sedangkan, E telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Sumenep.

“Kami turut prihatin dan sedih terhadap kejadian yang menimpa korban. Pertama-tama tentu melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 memastikan akan mengawal kasus ini bekerja sama dengan stakeholder terkait, yakni UPTD PPA Jawa Timur dan Sumenep, serta pihak kepolisian,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

1. Penyidik tekankan pentingnya hindari campur tangan pihak luar

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar di Festival ekspresi anak di Ancol, Jakarta utara "Anak Terlindungi, Indonesia Maju: Anak Cerdas, Berinternet Sehat" sebagai rangkaian Hari Anak Nasional yang digelar KemenPPPA, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nahar menjelaskan, Tim Layanan SAPA 129 dengan UPTD PPA Sumenep sudah berkoordinasi dengan penyidik. Penyidik menekankan pentingnya menghindari campur tangan pihak luar selama proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menjaga konsistensi informasi. 

“Saat ini UPTD PPA Sumenep akan melakukan penjangkauan terhadap korban untuk memberikan pendampingan dan dukungan yang diperlukan, seperti layanan psikologis serta mendapatkan informasi tambahan,” kata dia.

Baca Juga: Ibu Tega Antar Anak Diperkosa, KPAI Minta Korban Tak Diberi Stigma 

2. Koordinasi soal status putus sekolah korban

Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini yang terpenting bagi korban adalah dukungan semua pihak. Pada Senin, 2 September petugas UPTD PPA Sumenep dan Dinas Pendidikan telah mengunjungi SMP di Sumenep tempat T bersekolah. Disebutkan, kepala sekolah di sana diyakini mengetahui kronologi kejadian. 

Selain itu, UPTD PPA Sumenep juga berencana memastikan status pendidikan T yang diduga putus sekolah, serta berkoordinasi kembali dengan Polres Sumenep mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Gelar perkara kasus ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Dari informasi yang kami terima, kejadian persetubuhan dan pencabulan terhadap korban ini terjadi berulang kali. Kami mengapresiasi sikap tanggap pihak kepolisan sudah menetapkan kedua terlapor sebagai terangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Nahar.

Baca Juga: Ibu di Sumenep Antar Putri Kandung untuk Diperkosa, KPAI Buka Suara

3. UU TPKS menyebutkan kasus ini tidak bisa diselesaikan di luar proses peradilan

ilustrasi pengadilan (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Pada kasus ini, tersangka J telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak yang melanggar Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana pada masing-masing pasal paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Hukumannya bisa ditambah sepertiga, karena J adalah tenaga kependidikan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Perlu diketahui bahwa Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Pasal 23 UU TPKS menyebutkan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. Kami harapkan dukungan dan kerja sama seluruh pihak untuk sama-sama mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan para tersangka menerima ganjaran yang sesuai,” kata Nahar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya