Kemen PPPA Ingatkan Bahaya Judi Online bagi Anak, Bisa Jadi Pelaku
Pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen
Intinya Sih...
- Pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari total pemain, berdasarkan data PPATK.
- Judi online dapat berdampak buruk terhadap masa depan anak, baik sebagai pelaku, korban, saksi, maupun anak dari pelaku perjudian.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengingatkan bahaya judi online bagi anak.
Dia mengatakan, perjudian jadi salah satu kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan baik bagi orang dewasa maupun anak-anak.
"Maraknya praktik judi online ini di masyarakat tidak hanya menyasar pengguna orang dewasa tetapi juga menyasar ke anak-anak. Berdasarkan data demografi yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari total keseluruhan pemain. Tentunya hal ini akan berdampak buruk terhadap masa depan anak jika tidak segera ditangani," ujar Nahar, Sabtu (29/6/2024).
Baca Juga: Penegakan Hukum dan Pencegahan Jurus Berantas Judi Online, Bukan Bansos