Keluarga Terpidana Vina Laporkan Ketua RT ke Polri
Keluarga dituduh memohon kepada ketua RT
Intinya Sih...
- Tim Hukum Peradi melaporkan ketua RT Abdul Pasren ke Bareskrim Polri, terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Keluarga terpidana menyiapkan bukti berupa putusan pengadilan dan saksi untuk membantah keterangan palsu yang diduga dilakukan Pasren. Keluarga terpidana membantah tuduhan Pasren yang menyatakan mereka memohon kepadanya untuk berbohong, serta siap diperiksa untuk membuktikan kebenaran.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melaporkan ketua RT Abdul Pasren ke Bareskrim Polri.
Pasren disebut sudah membuat keterangan palsu di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan pada 2016 dalam kasus ini. Kal itu, Abdul Pasren adalah ketua RT 02 RW 10, Karyamulya, Kesambi, Cirebon.
Perwakilan tim Peradi, Roelly Panggabean, mengatakan keluarga menyiapkan sejumlah bukti mulai dari putusan pengadilan hingga saksi.
“Keterangan yang kita dapat dari tetangganya bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren. Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” kata dia di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
"Itulah yang ditambah lagi beberapa waktu lalu ada di TV yang menyatakan keluarga terpidana mendatangi Pak Pasren, untuk mengubah BAP untuk meminta uang dan bersama dengan pengacara," sambung Roelly.