Kasus Dokter Q, Menteri PPPA Minta Korban Waspadai Fase-Fase KDRT
Korban KDRT perlu simpan bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang dokter perempuan di Bogor, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban, yakni dokter Q (31), meninggalkan rumah selama beberapa hari dalam keadaan hamil. Kisahnya viral usai sang suami Willy Sulistio (39) mencari keberadaannya melalui media sosial. Belakangan diketahui, dokter Q kabur karena mengalami KDRT berulang dari suaminya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, perempuan perlu mewaspadai hal-hal dalam ruang lingkup KDRT. Pasalnya, perempuan rentan menjadi korban kekerasan dalam ranah domestik. Salah satunya adalah kekerasan yang terjadi berulang dan membentuk sebuah siklus.
“Hal ini perlu disadari oleh korban bahwa itu adalah KDRT, sehingga tidak terjebak pada fase KDRT selanjutnya,” kata Bintang dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Viral Kasus KDRT Dokter Q: Sedang Hamil hingga Suami Jadi Tersangka
1. Fase ketegangan hingga rekonsiliasi yang berulang
Fase yang dimaksud adalah fase ketegangan, di mana komunikasi mulai memburuk, kemudian berlanjut pada terjadinya kekerasan, setelah itu fase rekonsiliasi atau permintaan maaf dari pelaku.
Kemudian ada fase tenang, yakni saat korban sudah memaafkan dan berbaikan dengan pelaku. Namun selanjutnya kekerasan berulang lagi.
Baca Juga: Tiap Jam Tiga Perempuan Jadi Korban KDRT di Rumahnya Sendiri