Kasus Binus Simprug, KPAI Imbau Laporan Kasus Bullying Jangan Ditunda
Jika langsung dilaporkan penangananya akan lebih maksimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini meminta kasus bullying atau perundungan seperti yang terjadi di Binus School Simprug tidak ditunda untuk dilaporkan. Pasalnya, belajar dari kasus tersebut, siswa laki-laki berinisial RE ternyata sudah alami perundungan dengan kekerasan pada 30 Januari 2024.
Diyah mengatakan, jarak waktu pelaporan dan kejadian terlampau jauh. Meski demikan, Diyah tetap mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasus ini dan adanya rekaman kamera pengawas.
"Kami sangat berharap untuk kasus bullying kayak gini, itu jangan sampai ditunda pelaporannya. Ini kan kita belajar, kalau sudah Januari (kejadian) kayak gini, mohon maaf, untuk ini juga agak berat," kata dia kepada IDN Times, Senin (16/9/2024).
1. Jika langsung dilaporkan penangananya lebih maksimal
Dia menjelaskan, dengan waktu yang sudah berjalan sejak Januari, sangat penting untuk segera melaporkan dan menangani kasus-kasus seperti ini. Bukti-bukti memberatkan seharusnya bisa diperoleh melalui visum et repertum atau visum perspektum. Namun, jika proses pelaporan terlambat, efektivitas bukti ini bisa terpengaruh dan penanganan kasus menjadi tidak maksimal.
"Dua visum itu bisa didapat. Tapi kan kalau seperti ini proses, nggak bisa maksimal kan," kata Diyah.
Baca Juga: KPAI Minta Binus Simprug Terbuka Kasus Dugaan Perundungan