TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kadishub DKI Pastikan Ojol Tak Kena Aturan ERP! 

Sebut ERP hanyalah alat untuk kendalikan macet

Kemacetan parah usai hujan yang mengguyur Jakarta (IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) tidak berlaku bagi ojek online atau ojol.

Argumen hukumnya yang digunakan Syarfin adalah Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

"Sesuai Permenhub No. 12 Tahun 2019, ojol oleh menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum. Oleh sebab itu, maka rencana ERP (untuk ojol) dikecualikan" kata dia kepada awak media, Kamis (9/2/2023).

Pernyataan ini berbeda dengan sebelumnya, di mana dia sempat menyebut ojol akan dikenakan ERP berdasarkan Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena ojol masih tergolong kendaraan pribadi.

Baca Juga: Dishub Pastikan Ojol Bayar Jika Lewat 25 Ruas Jalan di Jakarta

1. ERP hanya alat untuk kendalikan macet

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Meski tidak berpelat kuning, ojek online disebut Syafrin bisa dikategorikan sebagai kendaraan umum. Dia juga mengatakan bahwa ERP hanyalah alat yang punya tujuan mengendalikan kemacetan di Ibu Kota Jakarta.

"Saya ingin sampaikan bahwa ERP itu hanyalah alat, tujuannya adalah pengendalian lalu lintas di Jakarta yang saat ini sudah dangat macet," katanya.

2. Akan pengajian ulang regulasi yang ada

Kepala dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (Dok. Humas TransJakarta)

Dia juga mengatakan, dalam mengkaji ulang regulasi akan ada perwakilan angkutan online yang diikut sertakan dalam diskusi.

Sehingga, regulasi tersebut hasilnya akan sesuai kebutuhan semua pihak.

Baca Juga: Ojol Demo Tolak Jalan Berbayar, Begini Respons PJ Gubernur Heru Budi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya