Jokowi Resmi Pecat Johnny G Plate dari Menkominfo
Mahfud ditunjuk jadi Plt Menkominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberhentikan Johnny G. Plate sebagai Menkominfo usai Johnny ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian tulis Keppres tersebut seperti dilansir dari keterangan Kominfo, Sabtu (20/5/2023).
Baca Juga: Johnny Plate Jadi Tersangka, Anies: Semangat NasDem Makin Besar
1. Jokowi berhentikan Johnny G Plate
Jokowi menunjuk M. Mahfud MD yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika atau Plt Menteri Kominfo.
Keppres diputuskan di Jakarta tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dalam keputusan itu, Jokowi menyatakan pertimbangan penunjukan itu.
“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” demikian keterangan Keppres.
Baca Juga: KPU: Johnny Plate Tetap Terdaftar Bacaleg Sampai Ada Putusan Hukum