TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalan Kelam Kaum Disabilitas Korban Kekerasan Seksual

Penyelesaian kasus kerap kali tak tuntas

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Seorang santriwati disabilitas di Magelang, Jawa Tengah, mengalami tindak kekerasan seksual oleh tiga laki-laki, satu di antaranya bahkan masih anak-anak berusia 15 tahun. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindakan itu, dan bakal mengawal penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.

Kekerasan pada kaum disabilitas bukan tak mungkin terjadi, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan ada 0,79 persen atau 650 ribu anak penyandang disabilitas, dari 84,4 juta anak Indonesia pada 2021.

KemenPPPA menjabarkan hingga Maret 2021, ada 110 anak penyandang disabilitas dari total 1.355 anak korban yang mengalami kekerasan.

Baca Juga: Pandemik, Kekerasan Perempuan Disabilitas di Papua Barat Kian Parah

1. RUU TPKS diharapkan bisa tuntaskan kasus kekerasan bagi kaum disabilitas

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui, ada sejumlah aturan yang membahas isu kesejahteraan bagi penyandang disabilitas, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga berharap agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa jadi upaya penuntasan kekerasan, bukan hanya bagi perempuan dan anak, namun juga pada kelompok disabilitas.

2. Kekerasan disabilitas erat dengan adat istiadat

Ilustrasi kaum disabilitas (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kasus kekerasan pada perempuan disabilitas juga terjadi di Papua Barat, terutama di Manokwari. Pendamping Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Papua Barat, Pendeta Shirley F.A. Parinussa Siagian, mengatakan persoalan perempuan disabilitas yang terjadi di Papua kental dengan adat dan istiadat.

Sejak dibentuk pada 2012, kata dia, HWDI diharapkan dengan persoalan tersebut. Kasus kekerasan di sana sulit dijangkau selain karena adat juga akibat rasa malu.

"Papua ini adatnya kuat sekali. Kalau tidak diizinkan mungkin kami tidak bisa berbuat banyak (bantu korban)," kata dia dalam diskusi bertema Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Pandemik COVID-19 di Indonesia Timur, Kamis, 9 Desember 2021.

Lembaga yang menangani disabilitas di Papua Barat juga, kata Shirley, minim dan tak lagi bisa menjalankan fungsinya. Dia mengatakan di Manokwari ada 200 perempuan disabilitas dan 30 di antaranya mengalami disabilitas berat, yang tidak bisa beraktivitas secara bebas atau hanya berada di tempat tidur.

"Ada sekitar 11 atau 12 cacat secara mental yang justru alami kekerasan," kata dia.

Bahkan, menurut Shirley, terdapat kaum disabilitas yang punya masalah kejiwaan mengalami pelecehan seksual berusia di bawah umur. Kasusnya juga kerap diabaikan dan penanganannya belum tuntas.

Baca Juga: Santriwati Disabilitas Magelang Diperkosa, KemenPPPA: Kawal hingga Tuntas!

3. Ada 77 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas pada 2020

Foto pakaian korban kekerasan seksual yang dipamerkan di Gedung Monood Kota Lama Semarang. Dok Humas LBH Apik Semarang

Komnas Perempuan sejak 10 tahun belakangan menyiapkan formulir Catatan Tahunan (CATAHU) yang dilengkapi dengan lembar isian terkait isu khusus, yang berfungsi untuk mencatat data korban kekerasan yang dialami komunitas minoritas seksual, seperti perempuan rentan diskriminasi (HIV/AIDS), perempuan pembela HAM dan kasus-kasus Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS), hingga perempuan dengan disabilitas.

Sejak 2020, tercatat 77 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas dan perempuan dengan disabilitas intelektual, merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan (45 persen). Pada kelompok disabilitas, kerentanan pada kekerasan terutama dihadapi penyandang disabilitas mental atau intelektual. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya