JALA PRT: Cuti Melahirkan di UU KIA Sulit Diimplementasikan
Ada hubungan kerja yang tidak pasti
Intinya Sih...
- Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender menyoroti kesulitan implementasi cuti melahirkan akibat hubungan kerja yang tidak pasti.
- Perempuan pekerja dengan status kontrak, outsourcing, atau harian sulit mengakses hak cuti melahirkan karena hubungan kerja yang tak pasti.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender menjabarkan sejumlah kelemahan substansi dan potensi kerancuan dalam implementasi UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Salah satunya adalah tentang cuti melahirkan yang dinilai sulit dilaksanakan.
“Terkait dengan hak maternitas khususnya tentang cuti melahirkan, itu sulit diimplementasi, yang tiga bulan saja itu dalam praktiknya sulit. Karena sebelumnya ada hubungan-hubungan kerja yang tidak pasti,” kata perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jumisih, dalam konferensi pers, Sabtu (29/6/2024).
Baca Juga: Takut Dipecat Usai Cuti Melahirkan, KPPPA: Ada Sanksi untuk Perusahaan