TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan, Sekjen KPK Tak Hadiri Sidang 

Hanya lima saksi hadiri sidang

Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Intinya Sih...

  • Sidang kasus penerimaan pungutan liar (pungli) tahanan kasus korupsi di PN Jakarta Pusat rencananya akan menghadirkan Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa.
  • Hanya lima pegawai KPK yang memenuhi panggilan JPU sebagai saksi dalam sidang kali ini.

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus penerimaan pungutan liar (pungli) tahanan kasus korupsi di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat rencananya akan menghadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa, Senin (26/8/2024).

Dia seharusnya menjadi saksi untuk para terdakwa dalam perkara dugaan pungli di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK. Namun, Cahya tak hadir pada persidangan yang dijadwalkan JPU hari ini.

Baca Juga: ICW Minta KPK Usut Dugaan Gratifikasi Asri Agung Usai Diungkap Menantu

1. Hanya lima saksi yang hadir dalam sidang ini

Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (tengah) bersama sejumlah terdakwa lainnya menyalami Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Namun dalam sidang kali ini hanya lima orang pegawai KPK yang memenuhi panggilan JPU sebagai saksi.

Mereka adalah Yonathan Demme Tangdilintin, Abdul Jalil Marzuki, Tri Agus Saputra, Achmad Muniri, dan Komang Krismawati.

Baca Juga: Pakar Sebut KPK Wajib Selidiki Kasus Denda Impor Beras Rp294 M

2. Total pungutannya mencapai Rp6,3 miliar

Gedung KPK (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Dalam kasus ini, ada 15 eks pegawai KPK didakwa menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi. Total pungutannya disebut mencapai Rp6,3 miliar.

Para tahanan yang diminta antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba 9 Tahun Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya