Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan, Sekjen KPK Tak Hadiri Sidang
Hanya lima saksi hadiri sidang
Intinya Sih...
- Sidang kasus penerimaan pungutan liar (pungli) tahanan kasus korupsi di PN Jakarta Pusat rencananya akan menghadirkan Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa.
- Hanya lima pegawai KPK yang memenuhi panggilan JPU sebagai saksi dalam sidang kali ini.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang kasus penerimaan pungutan liar (pungli) tahanan kasus korupsi di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat rencananya akan menghadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa, Senin (26/8/2024).
Dia seharusnya menjadi saksi untuk para terdakwa dalam perkara dugaan pungli di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK. Namun, Cahya tak hadir pada persidangan yang dijadwalkan JPU hari ini.
Baca Juga: ICW Minta KPK Usut Dugaan Gratifikasi Asri Agung Usai Diungkap Menantu