Iptu Rudiana Dapat Bantuan Hukum Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Pihak terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan ayah Eki ini
Intinya Sih...
- Ayah Eki dalam kasus Vina Cirebon dilindungi hukum oleh DPP PERHAKHI melalui PBH.
- Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan kesaksian palsu
- Puluhan advokat siap membela Rudiana, Tim Pencari Fakta DPP PERHAKHI terus kumpulkan bukti kasus pembunuhan Eky dan Vina.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ayah M Rizky Rudiana alias Eky dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Iptu Rudiana, mendapat bantuan hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (DPP PERHAKHI) melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH).
Bantuan hukum ini diperoleh usai Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan pemberian kesaksian palsu dalam kasus Vina Cirebon.
“DPP PERHAKHI memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana selaku korban dan pelapor kasus pembunuhan tersebut mengingat Iptu Rudiana selaku ayah korban yang mencari keadilan bagi anaknya kini telah dilaporkan oleh Para Terpidana dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Tanggal 17 Juli 2024,” kata Ketua Umum PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangannya Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Kapolri Pastikan Usut Kasus Vina hingga KPK Geledah Wali Kota Semarang