Ini Kondisi Darurat Petugas KPPS yang Harus Cepat Ditangani
Hingga Jumat, Kemenkes catat ada 13 petugas KPPS meninggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Meski pencoblosan pada Pemilu 2024 telah selesai, proses penghitungan suara dan berbagai kegiatan lainnya pasca-pemilu masih berlangsung. Imbasnya, Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) rentan mengalami kelelahan hingga meninggal dunia.
Hingga Jumat (16/2/2024), petugas KPPS yang meninggal terus bertambah. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pihaknya mendapat 13 laporan kematian petugas KPPS.
“Ada dilaporkan 13 kematian, tapi masih proses verifikasi Dinas Kesehatan setempat,” kata dia dikutip dari ANTARA, Jumat.
Kondisi Gawat Darurat bisa terjadi kapan dan di mana saja, termasuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketahui kondisi darurat di bawah ini yang perlu cepat ditangani.
Baca Juga: Enam Petugas KPPS di Jabar Meninggal Diduga karena Kelelahan
1. Kondisi gawat darurat yang harus segera ditangani
Dilansir situs resmi Kementerian Kesehatan RI, dalam situasi kegawatdaruratan, penanganan segera sangat krusial untuk menyelamatkan nyawa dan meminimalkan dampak kesehatan.
Kondisi seperti pingsan, gagal jantung, luka bakar, cedera kepala, patah tulang, terkilir atau keseleo, keracunan makanan, berdarah, dan tergigit ular memerlukan respons cepat kedaruratan medis.