TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Aturan BPIP soal Pakaian dan Atribut Paskibraka, Tak Ada Hijab 

Wajib pedomani standar di dua acara yang ada di aturan itu

Presiden Jokowi kukuhkan Paskibraka 2024 di IKN (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Intinya Sih...

  • Polemik BPIP membatasi penggunaan hijab pada anggota Paskibraka Nasional 2024 jelang HUT ke-79 RI mengemuka
  • Standar pakaian, atribut, dan sikap tampang wajib dipedomani dalam momen pengukuhan Paskibraka dan pelaksanaan tugas pengibaran Bendera Merah Putih
  • Detail kelengkapan seragam Paskibraka termasuk setangan leher merah putih, sarung tangan warna putih, peci, dan sikap tampang seperti kebersihan badan dan rambut dicukur rapi

Jakarta, IDN Times - Polemik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang disebut membatasi penggunaan hijab atau jilbab pada anggota Paskibraka Nasional 2024 mengemuka empat hari jelang HUT ke-79 RI.

Hal ini termuat dalam beleid yang diteken Kepala BPIP Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024, yakni Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, Dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Baca Juga: Istana Pastikan  Paskibraka Tidak Lepas Hijab Saat Upacara 17 Agustus

1. Wajib pedomani standar pakaian saat pengukuhan dan upacara kenegaraan

76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 telah dikukuhkan (Instagram @defnaputra)

Dalam surat keputusan itu dijelaskan bahwa standar pakaian, atribut dan sikap tampang wajib dipedomani, dalam dua kegiatan. Pertama, saat momen pengukuhan Paskibraka.

Kedua, saat pelaksanaan tugas pengibaran Bendera Merah Putih pada upacara kenegaraan atau acara resmi.

2. Mengenakan rok lima senti meter di bawah lutut dan kaos kaki panjang

Presiden Jokowi kukuhkan Paskibraka 2024 di IKN (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Dalam bagian standar pakaian, atribut dan sikap tampang pasukan pengibar bendera pusaka dijelaskan bahwa di luar dua agenda itu, Paskibraka putri bebas mengenakan hijab atau jilbab.

Dalam aturan yang dikeluarkan BPIP ini Paskibraka putri wajib mengenakan rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki selutut. Tak dimuat soal penggunaan jilbab sebagai standar pakaian bagi Paskibraka putri.

Paskibraka putra dalam aturan ini disebutkan harus mengenakan celana panjang dan baju lengan panjang warna putih.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya