Ini Aturan BPIP soal Pakaian dan Atribut Paskibraka, Tak Ada Hijab
Wajib pedomani standar di dua acara yang ada di aturan itu
Intinya Sih...
- Polemik BPIP membatasi penggunaan hijab pada anggota Paskibraka Nasional 2024 jelang HUT ke-79 RI mengemuka
- Standar pakaian, atribut, dan sikap tampang wajib dipedomani dalam momen pengukuhan Paskibraka dan pelaksanaan tugas pengibaran Bendera Merah Putih
- Detail kelengkapan seragam Paskibraka termasuk setangan leher merah putih, sarung tangan warna putih, peci, dan sikap tampang seperti kebersihan badan dan rambut dicukur rapi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polemik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang disebut membatasi penggunaan hijab atau jilbab pada anggota Paskibraka Nasional 2024 mengemuka empat hari jelang HUT ke-79 RI.
Hal ini termuat dalam beleid yang diteken Kepala BPIP Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024, yakni Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, Dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Baca Juga: Istana Pastikan Paskibraka Tidak Lepas Hijab Saat Upacara 17 Agustus