Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Malah Ditunda DPR
Ribuan kasus dilaporkan ke Komnas Perempuan selama 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih jauh dari angan-angan, karena batal diputuskan pada rapat paripurna. Indonesia saat ini masuk dalam darurat kekerasan seksual karena banyak kasus kekerasan seksual muncul belakangan ini.
Suara pemberontakan dengan belum disahkannya RUU TPKS disampaikan anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, yang menginterupsi rapat paripurna (rapur) DPR.
Hal itu dilakukan sebelum Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan pidato kemarin. Luluk meminta agar RUU TPKS segera disahkan menjadi usulan DPR pada saat rapat paripurna berlangsung kala itu.
"Saat ini ada ratusan ribu korban kekerasan seksual di luar sana dan sebagian bahkan ada di gedung ini, benar-benar berharap atas kebijaksanaan pimpinan dan kita semua agar dalam forum yang terhormat ini kita bisa bersama-sama mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR," ujar Luluk di ruang rapat paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.
Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli 10 Anak, Komnas PA: Depok Zona Merah Kekerasan Seksual
1. Ribuan kasus dilaporkan ke Komnas Perempuan selama 2021
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan banyak kasus kekerasan pada perempuan yang luput dari pandangan mata banyak pihak, baik itu masyarakat hingga pemerintah karena pandemik COVID-19.
"Karena perhatian kita atau pun perhatian dari penyelenggara negara ini banyak sekali terkait dengan penyelenggaraan pandemik," kata dia dalam konferensi pers daring Amnesty International Indonesia, Senin, 13 Desember 2021.
Sepanjang 2021, kata Andy, laporan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sangat tinggi atau mengalami lonjakan dari tahun sebelumnya. Sejak Januari hingga Oktober sudah ada 4.500 kasus yang diadukan kepada lembaganya.
"Artinya, sudah dua kali lipat dari yang kami terima pada 2020, sekalipun proses verifikasinya masih berjalan," ujar dia.
Baca Juga: Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak di NTT Terhambat Banyak Hal