TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imigrasi Tertibkan 15 Pengungsi yang Dirikan Tenda di Depan UNHCR

Ada 13 orang dewasa dan dua anak

Penertiban pengungsi yang mendirikan tenda oleh Imigrasi dan Pemda DK Jakarta (dok. Ditjen Imigrasi)

Intinya Sih...

  • Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 15 pengungsi asal Sudan, Somalia, Afghanistan, Irak, Iran, Yaman, dan etnis Rohingnya di depan kantor UNHCR.
  • Pengungsi yang terdiri dari 13 dewasa dan dua anak dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata dan akan dikoordinasikan dengan IOM dan UNHCR.
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan pengungsi karena dinilai mengganggu ketertiban umum sesuai Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 15 orang pengungsi asal Sudan, Somalia, Afghanistan, Irak, Iran, Yaman dan etnis Rohingnya yang mendirikan tenda dan telah bermukim di depan kantor UNHCR sejak awal 2024, pada Selasa (2/7/2024). 

Para pengungsi yang terdiri dari 13 dewasa dan dua orang anak itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata. 

“Mereka kami bawa, kami data, untuk kemudian kami koordinasikan dengan IOM (International Organization for Migration) dan UNHCR untuk penempatan di community house,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: UNHCR: Jumlah Pengungsi di Dunia Mencapai 120 Juta Orang

1. Pengungsi disebut ganggu ketertiban umum

Para pengungsi rohingya yang masuk ke Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Silmy menyampaikan, sebelumnya Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sepakat untuk menertibkan pengungsi tersebut, karena aktivitasnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum. 

Penanganan pengungsi diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. 

2. Pengungsi ditangani oleh TNI dan Polri

Tenda para pengungsi korban perang di Sudan (Twitter.com/UNHCR Sudan)

Pengungsi ditangani oleh satuan tugas (satgas) yang anggotanya meliputi berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Imigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Negara (Kesbangpol), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), dan International Organization for Migration (IOM). 

“Pengungsi berbeda dengan deteni, atau orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengungsi tidak diatur dalam UU Keimigrasian untuk dideportasi melalui Ditjen Imigrasi. Mereka berada di bawah naungan organisasi yang ditunjuk PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) selama penempatan sementara di Indonesia sampai nanti pemindahan ke negara tujuan pengungsi,” kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya