TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imigrasi Luncurkan Paspor Merah Putih, Silmy: Fokus untuk Keamanan

Desain ini diperkenalkan pada momen HUT ke-79 RI pada 17

Ditjen Imigrasi launching desain baru paspor Indonesia. Menkumham Yasonna Laoly memperlihatkan desain baru paspor RI (Youtube/Ditjen Imigrasi)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi meluncurkan desain paspor baru Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, desain baru ini menekankan keamanan dengan tujuan memenuhi standar International Civil Aviation Organization (ICAO), guna mencegah pemalsuan.

Fokus pada kekuatan keamanan ini diharapkan memudahkan warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri tanpa visa.

“Kita mulai dengan security, satu adalah kita bertujuan membuat paspor Indonesia membuat pengamanan dokumen perjalanan, kemudian mencegah dan mempersulit pemalsuan memenuhi standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO), yang mana di sini mengatur standarnya dan tujuan daripada agar paspor kita bisa lebih kuat, karena sekuriti,’ kata Silmy dalam konferensi pers Launching Desain Baru Paspor Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024).

Desain ini diperkenalkan pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI pada 17 Agustus 2024. Warna paspor baru ini adalah merah dan putih, bagian merah untuk sampul dan putih untuk teksnya.

Indonesia sudah beberapa kali mengganti warna paspor sudah beberapa kali terjadi. Pada 1945 sampai 1958, warna paspor Indonesia warna abu-abu, kemudian tahun 1959 hingga 1995 itu warnanya berganti menjadi hijau. Kemudian 2000 Paspor Indonesia berganti ke biru kehijauan atau hijau kebiruan.

Silmy menjelaskan, selain aspek keamanan, desain paspor ini juga mengusung filosofi kebangsaan dengan warna merah dan putih yang melambangkan persatuan dan sejarah perjuangan bangsa. Motif kain nusantara dalam paspor ini menggambarkan keragaman budaya, etnis, dan ras yang ada di Indonesia.

Dari sisi yuridis, perubahan desain paspor didasarkan pada Pasal 32 UU 6/2011 Undang-Undang Keimigrasian. Ada wewenang kepada menteri dan pejabat terkait untuk mengubah spesifikasi teknis paspor.

Baca Juga: Paspor Baru RI Warna Merah Putih, Kertasnya Bermotif 33 Kain Nusantara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya