TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imigrasi Jelaskan soal Penarikan Paspor Seperti Kasus Firli Bahuri

Saat seseorang dicegah maka paspornya ditarik

Eks Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya Sih...

  • Ditjen Imigrasi Kemenkumham bisa tarik paspor pihak yang dicegah ke luar negeri, seperti yang dialami Firli Bahuri.
  • Penarikan paspor bertujuan agar yang bersangkutan tidak bepergian selama proses hukum berlangsung.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan, penarikan paspor bisa dilakukan pada pihak yang mengalami pencegahan ke luar negeri. Hal ini seperti yang tengah dialami eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar yang bersangkutan tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

"Saya menjawab secara umum aja ya, jadi terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto dalam media briefing di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7/2024)

Dia menjelaskan, penarikan paspor berlaku hingga proses hukum selesai dan keputusan pengadilan telah ditetapkan.

"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," katanya.

Baca Juga: Cegah TPPO, Imigrasi Tunda Penerbitan 3.000 Paspor 

1. Imigrasi harus cek dulu apakah paspor Firli sudah ditarik

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dalam kasus Firli, dia mengaku belum bisa mengonfirmasi apakah paspor milik purnawirawan Polri itu sudah ditarik atau belum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

“Jadi apakah paspornya (Firli) sudah ditarik? Ini kami perlu lakukan pengecekan, apakah itu sudah ditarik atau belum paspornya. Setahu saya, semua yang terkait dengan tindak pidana, sesuai aturan yang berlaku, semuanya ditarik,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan, pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri kemballi diperpanjang selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024. Ini jadi perpanjangan kedua sejak 25 Juni 2024.

Baca Juga: Ada Desain Baru, Paspor Model Lama Tetap Berlaku

2. Penarikan paspor berlaku untuk umum

Media briefing Direktorat Jenderal Imigrasi di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024) IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang, mengatakan, penarikan paspor sudah termuat dalam aturan yang ada di Imigrasi.

Pasal 25 Ayat 2 huruf a dan b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014 menjelaskan soal penarikan paspor dalam hal pemegangnya dinyatakan sebagai tersangka dan diancam penjara lima tahun atau masuk dalam daftar pencegahan.

"Nah, ini berlaku untuk umum, tidak hanya spesifik seseorang. Ketika sudah dinyatakan putusannya bebas, maka paspornya akan dikembalikan," katanya.

Baca Juga: Desain Baru Paspor Indonesia Diluncurkan 17 Agustus 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya