Imigrasi Jelaskan soal Penarikan Paspor Seperti Kasus Firli Bahuri
Saat seseorang dicegah maka paspornya ditarik
Intinya Sih...
- Ditjen Imigrasi Kemenkumham bisa tarik paspor pihak yang dicegah ke luar negeri, seperti yang dialami Firli Bahuri.
- Penarikan paspor bertujuan agar yang bersangkutan tidak bepergian selama proses hukum berlangsung.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan, penarikan paspor bisa dilakukan pada pihak yang mengalami pencegahan ke luar negeri. Hal ini seperti yang tengah dialami eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar yang bersangkutan tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
"Saya menjawab secara umum aja ya, jadi terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto dalam media briefing di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7/2024)
Dia menjelaskan, penarikan paspor berlaku hingga proses hukum selesai dan keputusan pengadilan telah ditetapkan.
"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," katanya.
Baca Juga: Cegah TPPO, Imigrasi Tunda Penerbitan 3.000 Paspor