Imbas COVID-19: Pelantikan PNS Kini Dilakukan Secara Online
Pelaksanaannya berlaku hingga masa darurat berakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di masa pandemi virus corona seperti saat ini, semua aktivitas pun terpaksa menyesuaikan. Salah satunya adalah pelantikan atau pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini, proses pelantikannya pun dilakukan secara virtual selama masa tanggap darurat virus corona atau COVID-19.
Hal itu tertuang di dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 10/SE/IV/2020. Surat itu ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melakukan pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan
melalui media elektronik/teleconference, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona," seperti dikutip dari surat tersebut pada Sabtu (4/4).
Lalu, berapa banyak PNS yang hendak dilantik secara online?
Baca Juga: Menpan RB Imbau Semua ASN Tak Mudik Selama Masa Darurat COVID-19
1. Pedoman susunan acara yang dimuat
Surat Edaran ini dapat menjadi pedoman pelaksanaan pelantikan atau pengambilan sumpah janji PNS selama masa tanggap darurat COVID-19.
Terdapat susunan acara yang dijadikan pedoman pelaksanaan pelantikan yang memuat hal-hal seperti menyanyikan dan atau mendengarkan lagu
Indonesia Raya, pembacaan Keputusan Pengangkatan PNS atau Pengangkatan dalam Jabatan, pembacaan naskah pelantikan, pengambilan sumpah atau janji, dan yang terakhir adalah penandatanganan berita acara pelantikan dan pengambilan
sumpah.
Baca Juga: Tahan Perantau DKI Agar Tak Mudik, Pemerintah Cairkan Rp25 Triliun