ICW: Habis Rp188,9 M, Polri Berpotensi Langgar Pembelian Gas Air Mata
Ada tiga persoalan terhadap pembelian gas air mata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penggunaan gas air mata di masyarakat belakangan ini menjadi perhatian, saat polisi merespons demonstrasi. Terbaru, polisi menembakkan gas air mata saat polisi mengawal demonstrasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terjadi di berbagai daerah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, hingga Februari 2024, Polri telah menghabiskan anggaran sekitar Rp188,9 miliar untuk membeli gas air mata. Dari unggahan ICW di Instagram, dijelaskan anggaran itu ditemukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Polri yang bisa diakses publik.
ICW mendapati adanya lima kali belanja gas air mata, dan perlengkapannya dalam rentang waktu Desember 2023 hingga Februari 2024.
"Total pajak warga yang digunakan oleh Polri untuk membelanjakan gas air mata senilai Rp188,9 miliar, dan tersebar di dua satuan kerja, yakni Korp Brimob Polri Korp Sabhara Baharkam Polri," ujar dia.
1. Ada tiga persoalan terhadap pembelian gas air mata oleh Polri
ICW mencatat ada tiga persoalan terhadap pembelian gas air mata oleh Polri selama ini. Pertama, pembangkangan Polri atas kewajiban membuka informasi pengadaan, terutama kontrak pengadaan.
"Sejak Agustus 2023 lalu, ICW bersama KontraS dan Trend Asia menuntut Polri membuka kontrak pembelian gas air mata dengan mengajukan permohonan informasi. Namun, Polri menolak membuka informasi tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya informasi yang ditutupi oleh Polri," kata ICW.
ICW menjelaskan, tertutupnya informasi pengadaan yang telah ditegaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021, tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) patut dilihat sebagai indikasi awal adanya pengadaan yang bermasalah, bahkan dapat mengarah pada potensi korupsi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Rp26 M Dilaporkan ke KPK