TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ibu Tega Antar Anak Diperkosa, KPAI Minta Korban Tak Diberi Stigma 

Dukungan rehabilitasi pada T harus dilakukan

Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya Sih...

  • KPAI mendesak agar T, korban pemerkosaan oleh kepala sekolah di Sumenep, Jawa Timur, tidak mendapat stigma.
  • Pemerintah daerah Sumenep harus menyediakan tenaga profesional seperti psikolog, pekerja sosial, pengacara untuk pelayanan pemulihan dan pendampingan hukum bagi korban.
  • Penanganan hukum kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada anak dengan pelaku dewasa harus tuntas dan tidak mengenal penyelesaian di luar peradilan formal.

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar T (13) korban pemerkosaan oleh kepala sekolah di Sumenep, Jawa Timur, tidak mendapat stigma.

T menjadi korban pemerkosaan usai ibu kandungnya berinisial E tega mengantarkannya untuk diperkosa seorang pria berinisial J (41) yang merupakan kepala sekolah.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita berharap korban dapat pelayanan pemulihan dan pendampingan hukum sesuai haknya dengan cepat.

"Termasuk hak anak atas akses pendidikan harus dijamin juga. Tentunya dengan mekanisme yang menyesuaikan kondisi anak. Menjauhkan anak dari stigma dan mendukung rehabilitasinya,” kata dia kepada IDN Times, dikutip Selasa (3/9/2024.

1. Hak anak dapat psikolog hingga pengacara

Keluarga korban laporkan kasus ini ke KPAI pada Selasa, 30 Juli 2024 (Instagram/Komisi.co)

Dia menjelaskan, pemerintah daerah Sumenep dengan lembaga layanan yang ada yakni UPTD PPA harus segera menyediakan tenaga profesional seperti psikolog, pekerja sosial, pengacara.

Baca Juga: Ibu di Sumenep Antar Putri Kandung untuk Diperkosa, KPAI Buka Suara

2. Tidak ada penanganan hukum di luar peradilan formal

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia juga menjelaskan bahwa penanganan hukum kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada anak dengan pelaku dewasa harus tuntas dan tidak mengenal penyelesaian di luar peradilan formal yang ada dalam Pasal 23 UU TPKS atau istilah restorative justice.

“Termasuk penyidik harus memberitahukan hak restitusi kepada korban dan LPSK. Ini penting dan menjadi hak anak korban atas penderitaan yang dialami,” kata dia.

Baca Juga: Pilu Siswi SD di Sumenep, Diantar Ibu untuk Diperkosa Kepala Sekolah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya