Ibu Tega Antar Anak Diperkosa, KPAI Minta Korban Tak Diberi Stigma
Dukungan rehabilitasi pada T harus dilakukan
Intinya Sih...
- KPAI mendesak agar T, korban pemerkosaan oleh kepala sekolah di Sumenep, Jawa Timur, tidak mendapat stigma.
- Pemerintah daerah Sumenep harus menyediakan tenaga profesional seperti psikolog, pekerja sosial, pengacara untuk pelayanan pemulihan dan pendampingan hukum bagi korban.
- Penanganan hukum kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada anak dengan pelaku dewasa harus tuntas dan tidak mengenal penyelesaian di luar peradilan formal.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar T (13) korban pemerkosaan oleh kepala sekolah di Sumenep, Jawa Timur, tidak mendapat stigma.
T menjadi korban pemerkosaan usai ibu kandungnya berinisial E tega mengantarkannya untuk diperkosa seorang pria berinisial J (41) yang merupakan kepala sekolah.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita berharap korban dapat pelayanan pemulihan dan pendampingan hukum sesuai haknya dengan cepat.
"Termasuk hak anak atas akses pendidikan harus dijamin juga. Tentunya dengan mekanisme yang menyesuaikan kondisi anak. Menjauhkan anak dari stigma dan mendukung rehabilitasinya,” kata dia kepada IDN Times, dikutip Selasa (3/9/2024.