TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ibu di Sumenep Antar Putri Kandung untuk Diperkosa, KPAI Buka Suara

Pelaku merupakan seorang guru

Ibu di Sumenep, Jawa Timur tega antar anak diperkosa oleh Kepala Sekolah, kini sudah ditangkap polisi (Dok. Polres Sumenep)

Intinya Sih...

  • Ibu serahkan putri 13 tahun untuk diperkosa kepala sekolah di Sumenep, Jawa Timur
  • KPAI berkoordinasi dengan pihak terkait, penanganan hukum harus tuntas dan tidak di luar peradilan formal
  • Anak korban butuh pendampingan hukum, pemulihan psikososial, akses pendidikan, dan lembaga layanan profesional

Jakarta, IDN Times - Seorang ibu berinisial E di Sumenep, Jawa Timur menyerahkan putrinya yang masih remaja untuk diperkosa seorang pria yang merupakan kepala sekolah J (41). Korban T diketahui berusia 13 tahun.

Menanggapi kasus tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah berkoordinasi dengan mitra setempat serta beberapa pihak dalam menangani kasus ini.

“KPAI sangat prihatin dengan kasus yang dialami anak T. Kekerasaan seksual dialami berulang kali yang tentunya memberi dampak fisik, psikis, mental, dan sosial anak. Hari ini, KPAI telah berkoordinasi dengan mitra setempat serta beberapa pihak terkait,” kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita, kepada IDN Times, dikutip Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: KPAI: Ada Pelanggaran Hak Anak Serius saat Polisi Kawal Demonstrasi

1. Tak ada istilah restorative justice dalam kasus TPKS anak

Keluarga korban laporkan kasus ini ke KPAI pada Selasa, 30 Juli 2024 (Instagram/Komisi.co)

Dian menjelaskan, KPAI mengapresiasi Kapolres Sumenep yang telah cepat menangani kasus ini. Ibu korban yang juga merupakan pelaku merupakan seorang guru.

Dian menjelaskan, penanganan hukum kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada anak dengan pelaku dewasa harus tuntas dan tidak mengenal penyelesaian di luar peradilan formal yang ada dalam Pasal 23 UU TPKS atau istilahnya restorative justice.

“Termasuk penyidik harus memberitahukan hak restitusi kepada korban dan LPSK. Ini penting dan menjadi hak anak korban atas penderitaan yang dialami,” kata dia.

2. KPAI minta agar anak tak diberikan stigma

Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain penanganan hukum, anak korban perlu dipastikan terpenuhi hak-haknya atas pendampingan hukum dan pemulihan psikososial secara cepat.

Pemerintah daerah Sumenep dengan lembaga layanan yang ada yakni UPTD PPA juga disebut harus segera sediakan tenaga profesional seperti psikolog, pekerja sosial, pengacara. Hal itu untuk memenuhi hak anak korban. 

“Termasuk hak anak atas akses pendidikan harus dijamin juga. Tentunya dengan mekanisme yang menyesuaikan kondisi anak. Menjauhkan anak dari stigma dan mendukung rehabilitasinya,” kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya