TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Ini Ferdy Sambo Cs Jalani Putusan Sela, Baiquni Baca Eksepsi

Ini adalah sidang ketiga Sambo cs

Ferdy Sambo jalani sidang agenda putusan sela di PN Jaksel. Foto: IDN Times/Uji Sukma.

Jakarta, IDN Times - Ferdy Sambo Cs hari ini akan menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan hari ini mengagendakan putusan sela di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, Rabu (26/10/2022), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggunakan pakaian putih dan tiba lebih dulu ketimbang lainnya. Terdakwa laainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini juga akan menjalani putusan sela.

Keduanya diketahui juga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sidang putusan sela sendiri di mana hakim akan memutuskan apakah menerima pokok perkara dan melanjutkan sidang atau menerima eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa.

Selain keempat nama di atas, PN Jaksel juga akan menggelar sidang terhadap dua terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir J, yakni Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Keduanya dijadwalkan bakal membacakan nota keberatan atau eksepsi hari ini. Selanjutnya, hari ini diproyeksi bakal berlangsung pemeriksaan saksi Irfan Widyanto.

Baca Juga: Sidang Ketiga, Ferdy Sambo Tak Lagi Berbatik dan Bawa Buku Hitam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya