Hari Buruh, Komnas Perempuan Minta Kepastian Perlindungan Pekerja
Ancaman keselamatan dan kesehatan kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai penciptaan lapangan kerja perlu diiringi dengan upaya memperkuat pelindungan bagi keselamatan dan kesehatan pekerja, terutama dengan perhatian khusus pada kerentanan yang dihadapi perempuan pekerja dari diskriminasi dan kekerasan, baik di sektor formal maupun informal.
Hal ini disampaikan berkenaan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 2023 yang diperingati pada setiap tanggal 1 Mei. Tema Hari Buruh Internasional tahun ini adalah World Day for Safety and Health at Work 2023 atau Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia 2023.
Pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi bagian integral dari pelindungan dan tanggung jawab negara.
“Dengan memberikan perhatian khusus pada kerentanan perempuan pekerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 juga perlu dimaknai dengan menciptakan kondisi kerja yang bebas dari diskriminasi berbasis gender dan kekerasan seksual bagi perempuan dan dengan menciptakan pelindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor informal,” kata komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani dalam keterangannya, Senin (1/5/2023).
Baca Juga: Buruh Demo di DPR, Minta Cabut Ciptaker dan Parliamentary Threshold
1. Komnas Perempuan catat 58 kasus kekerasan oleh majikan
Sepanjang tahun 2022 ada 112 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pekerja yang diadukan ke Komnas Perempuan. Sebanyak 58 di antaranya adalah yang dilakukan oleh majikan, termasuk empat di antaranya dialami perempuan PRT. Juga ada sebanyak 11 kasus yang dilakukan perusahaan dan 43 kasus yang dilakukan oleh rekan kerja.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan juga mencatatkan adanya 93 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di tempat kerja yang dilaporkan ke berbagai lembaga layanan dan 859 kasus terkait Perempuan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Baca Juga: Perempuan Dibakar Hidup-hidup di Sorong, Komnas Perempuan: Femisida!