TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK

Hal ini berkenaan dengan kondisi kesehatannya

Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan tersangka dugaan tindakan pidana korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kebutuhan penyidikan.

Dia akan ditahan di Rumah Tahanan KPK di Pomdam Jaya, Jalan Guntur usai ditangkap pada Selasa (10/1/2023) di Jayapura, Papua.

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka LE, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” katanya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Namun, Firli mengatakan, Lukas Enembe masih dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai kondisinya membaik sesuai dengan pertimbangan dokter.

"Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ujar Firli.

Firli menjelaskan, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Kota Jayapura, Papua. Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, Lukas Enembe disebut tidak kooperatif.

Lukas Enembe langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan awal. KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta.

Tak langsung ke KPK, Lukas memang malah dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaan medis.

Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lukas ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022 dalam dugaan kasus penerimaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua senilai Rp1 miliar.

KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka. Lukas Enembe tercatat adalah Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap, Sekolah-sekolah di Jayapura Libur 2 Hari

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya