Dugaan Pelecehan Pemilu 2024, Kemen PPPA Desak Pelaku Diberi Efek Jera
Kemen PPPA siap proses hukum kasus ini
Intinya Sih...
- Kemen PPPA akan memastikan akses keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual.
- Indonesia memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk perlindungan korban.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, buka suara soal kasus dugaan pelanggaran etik karena tindakan asusila pada Pemilu 2024 apalagi kasus ini diduga menjerat pejabat publik.
Dia menegaskan, Kemen PPPA bakal memastikan akses keadilan bagi seluruh perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual. Mereka harus mendapatkan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
“Kami tentu saja sangat menyayangkan akan terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik yang kini sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Kita semua sepakat bahwa pelecehan seksual merupakan perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan sudah melanggar hak asasi manusia. Siapa pun dengan jabatan apa pun tidak berhak melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan terlebih dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya,” ujar Bintang, dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Serikat Pekerja Perempuan Bahas Implementasi UU KIA