DJKI Soal Dugaan Pelanggaran Lagu Halo-Halo Bandung Versi Malaysia
Lagi ini sudah terdaftar hak ciptanya di DJKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lagu Halo Kuala Lumpur yang diduga menjiplak lagu Halo-Halo Bandung tengah jadi perbincangan. Lagu ini diunggah oleh akun Youtube Lagu Kanak TV.
Lagu ini diduga sudah melanggar hak cipta Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki karena mengubah lirik aslinya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi.
Oleh karena itu, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.
“Sebagaimana diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu kita tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta,” kata dia dalam keterangannya, dilansir Jumat (15/9/2023).
Perlu diketahui bahwa karya cipta lagu Halo-Halo Bandung pertama kali diumumkan pada tanggal 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan EC00202106966.
“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” katanya.
Baca Juga: Halo-Halo Bandung Dijiplak Malaysia, Kemlu: Tidak Perlu Reaktif
1. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Bern
Pelindungan Hak Cipta berlaku universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern, termasuk Indonesia. Hal ini dikonvesi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary And Artistic Work dan telah diundangkan pada tanggal 7 Mei 1997.
“Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara termasuk di Malaysia sebagai anggota konvensi Bern atas hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas lagu tersebut,” kata dia.
Baca Juga: Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak, Ini Kata Dubes RI di Malaysia