Ditjen Imigrasi Deportasi 620 Bule Nakal, Termasuk yang Viral di Bali
Angka ini akumulasi sepanjang Januari-Maret 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, mengungkapkan, sepanjang Januari-Maret 2023 Ditjen Imigrasi telah memulangkan 620 WNA nakal dari Indonesia ke negara asalnya.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia, yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali,” katanya, dilansir Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Jokowi Enggan Tanggapi Banyak WNA Nakal di Bali: Tanya Gubernur
Baca Juga: Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA di Tangerang yang Bikin Onar
1. WNA bermasalah diberikan sanksi
Ratusan WNA itu diusir dari Indonesia karena melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian, seperti menyalahgunakan visa dan izin tinggal, overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia, kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke Wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu,” kata Silmy.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Lantik 5 Pejabat Tinggi Kemenkumham
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 4 WNA Uzbekistan Penyebar Propaganda di Medsos