Ditjen HAM Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di Sulteng
Tahap pertama program pada 2023 sasar 450 orang
Intinya Sih...
- Program pemulihan hak korban peristiwa 1965/1966 dilaksanakan oleh pemerintah pada tahap pertama pada 14 Desember 2023, menyalurkan bantuan kepada 450 orang.
- Program pemulihan meliputi Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan, serta santunan hari raya.
- Beberapa program belum terlaksana, seperti pemulihan hak atas perumahan bagi 79 keluarga dan hak pendidikan bagi empat orang.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM non yudisial di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengatakan ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat dapat terlaksana dengan baik," kata Dhahana, dikutip Jumat (6/9/2024).