Dirjen HAM: Wartawan Berhak Bentuk Serikat Pekerja
Kerentanan wartawan terhadap intimidasi dan kekerasan
Intinya Sih...
- Direktur Jenderal HAM menegaskan hak wartawan membentuk serikat pekerja sesuai UUD NRI 1945.
- Ketua Umum Iwakum menyoroti kerentanan wartawan terhadap intimidasi dan kekerasan, perlu adanya advokasi dan pendampingan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra menegaskan setiap pekerja, termasuk wartawan, berhak membentuk serikat pekerja. Perusahaan pers yang menolak atau tidak mendukung pembentukan serikat pekerja dianggap melanggar hukum.
"Serikat pekerja baik dalam rangka menyampaikan aspirasi dan dijamin Undang-undang. Kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat justru melanggar hukum,” kata Dhahana dalam iskusi bertajuk 'Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi' di Jakarta, pada Jumat (20/9/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya