TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dirjen HAM: Wartawan Berhak Bentuk Serikat Pekerja

Kerentanan wartawan terhadap intimidasi dan kekerasan

Media Dialogue “Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja" di Jakarta, Jumat (20/9/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya Sih...

  • Direktur Jenderal HAM menegaskan hak wartawan membentuk serikat pekerja sesuai UUD NRI 1945.
  • Ketua Umum Iwakum menyoroti kerentanan wartawan terhadap intimidasi dan kekerasan, perlu adanya advokasi dan pendampingan.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra menegaskan setiap pekerja, termasuk wartawan, berhak membentuk serikat pekerja. Perusahaan pers yang menolak atau tidak mendukung pembentukan serikat pekerja dianggap melanggar hukum.

"Serikat pekerja baik dalam rangka menyampaikan aspirasi dan dijamin Undang-undang. Kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat justru melanggar hukum,” kata Dhahana dalam iskusi bertajuk 'Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi' di Jakarta, pada Jumat (20/9/2024). 

1. Undang-Undang sudah mengatur hak berserikat

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Hal ini telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3).

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat karena itu konstitusi jamin hak berserikat dan sampaikan pendapat,” katanya.

Baca Juga: CNN Indonesia: PHK karena Efesiensi, Tak Ada Kaitan Serikat Pekerja

2. Kerentanan wartawan terhadap intimidasi dan kekerasan

ilustrasi jurnalis (pexels.com/cottonbro studio)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil menyoroti kerentanan wartawan terhadap intimidasi dan kekerasan. Dia menyatakan, wartawan memerlukan organisasi untuk mengadvokasi diri.

"Kami, Iwakum berkomitmen untuk memberikan advokasi dan pendampingan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi," katanya. 

Kamil juga menyoroti kesulitan wartawan dalam membentuk serikat pekerja akibat kurangnya dukungan dari perusahaan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya