Dirjen HAM: Perlindungan Data Pribadi adalah Hak Asasi
Pentingnya pengawasan
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan perlindungan data pribadi adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi," ujar Dhahana dia dalam keterangannya, dikutip Senin (23/9/2024).
1. Kemajuan teknologi timbulkan berbagai tantangan serius
Dhahana juga menjelaskan, perkembangan teknologi dengan segala macam peluang bagi kemajuan jadi tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak betanggung jawab telah menjadi keresahan masyarakat.
Baca Juga: Identifikasi 7 Mayat, Polri Minta Keluarga Merasa Kehilangan Beri Data