TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Deretan Kasus Perundungan di Sekolah, Dosa Besar Pendidikan Indonesia 

Dilakukan oleh pendidik dan sesama peserta didik

ANTARA FOTO/Fauzan

Jakarta, IDN Times - Perundungan dan kekerasan seksual dalam dunia pendidikan hingga saat ini masih menjadi persoalan, apalagi dengan dimulainya Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Tiga dosa besar pendidikan, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim adalah perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, pada semester pertama 2022 ada sejumlah kasus kekerasan berupa perundungan dan kekerasan fisik yang terjadi di dunia pendidikan. Kasus-kasus tersebut dilakukan oleh pendidik dan sesama peserta didik, baik yang diadukan ke KPAI maupun yang tidak. 

"Sejak Januari-Juni 2021, ada lima kasus perundungan berupa kekerasan yang dilakukan pendidik kepada peserta didik. Itu terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Kupang (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur)," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti, dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Dari lima kasus tersebut, ada tiga kasus yang terjadi di SMP dan dua di SD. Sebanyak empat kasus dilakukan oleh guru, yakni dua guru olahraga dan dua guru kelas, serta satu kasus kekerasan yang dilakukan lima orang senior kepada dua adik kelasnya.

Baca Juga: KPAI: Guru Bisa Juga Jadi Pelaku Perundungan Siswa

Baca Juga: SE Kemendikbud Soal Anak Pengungsi, KPAI: Sulit Diimplementasikan

1. Guru olahraga lakukan kekerasan di depan siswanya

Ilustrasi sekolah dalam pengawasan KPAI (dok. KPAI)

Berikut adalah beberapa kasus perundungan dengan kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan Indonesia menurut KPAI baik yang dilaporkan maupun tidak.

Pertama, pada Januari 2022, seorang guru olahraga di salah satu SMPN di Kota Surabaya melakukan kekerasan terhadap salah satu siswanya di kelas saat pembelajaran. Aksi kekerasan itu disaksikan oleh teman sekelasnya.

"Salah satu siswa di kelas tersebut tampaknya merekam kejadian dan videonya tersebar. Video kekerasan guru itu pun viral di media sosial dan jadi bahan pembicaraan publik. Orangtua korban menyatakan, anaknya mengalami tekanan dan ada perubahan perilaku setelah mengalami kekerasan di sekolah," kata Retno.

2. Guru perintahkan siswanya makan sampah

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Masih di Januari, seorang guru berinisial MS dari sebuah SD di Buton, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke polisi. Dia diduga menghukum 16 siswanya dengan menyuruh mereka memakan sampah plastik, karena tak menurut saat diminta tertib dan diam di kelas. Anak-anak yang dihukum pun mengalami trauma dan enggan kembali ke sekolah.

Pada Mei 2022, seorang siswi SDN di Samarinda, Kalimantan Timur, MS (10), diduga diusir gurunya dari ruang kelas saat ujian sedang berlangsung. Dia diusir setelah tak ikut kegiatan belajar-mengajar online, karena tidak memiliki telepon genggam dan seragam sekolah.

Baca Juga: KemenPPPA: Anak Pelaku Kekerasan Tak Harus Selalu Dipenjara

3. Siswa disuruh benturkan kepala ke tembok

PTM dibatasi sebanyak 50 persen karena kasus COVID-19 varian Omicron semakin meningkat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kemudian pada Februari 2022, di media sosial beredar video seorang siswa SMPN di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur berinisial IF yang dihukum. Kepala siswa itu dibenturkan ke tembok kelas oleh guru Pendidikan Jasmani sebanyak 100 kali.

Selain itu, IF juga diminta membersihkan WC dan saling mencubit telinga dengan temannya yang turut dihukum. Alasan guru tersebut menghukum, karena siswanya tidak mengumpulkan kembali buku cetak. Kasus ini pun dilaporkan keluarga korban ke polisi dan diproses hukum. 

Baca Juga: Fakta Penganiayaan Sertu Bayu Hingga Tewas yang Dilakukan Anggota TNI

Baca Juga: Saling Tuding dalam Kasus Penganiayaan di HolyWings Jogja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya