TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dapat Sanksi Etik, Nurul Ghufron Pasrah soal Seleksi Capim KPK

Dia pasrahkan kepada pansel

Dewas KPK memberikan keterangan pers terkait putusan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya Sih...

  • Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pasrah dengan putusan sanksi kode etik terkait proses seleksi calon pimpinan KPK.
  • Ghufron divonis melanggar kode etik karena campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantaswn Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pasrah dengan putusan sanksi kode etik yang diberikan kepadanya hari ini, Jumat (5/9/2024) terkait proses seleksi calon pimpinan KPK.

"Saya pasrahkan kepada pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab, biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," kata dia.

Dia divonis melanggar kode etik karena turut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun dia tetap merasa percaya diri apapun penilaian yang ada nanti dari panitia seleksi (pansel).

"Tentu saya tetap confident bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya sudah memberi catatan mengenai Ghufron pada pansel sebelum putusan etik dibacakan. Hasil putusan etik hari ini, menurutnya, tak perlu dikirimkan lagi karena pansel pasti sudah tahu informasi soal pelanggaran yang dilakukan Ghufron.

“Kami sudah memberikan informasi kepada pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK, sudah kami sampaikan. Kami sampaikan apa adanya. Catatan etika apa adanya. Jadi, waktu itu kami sampaikan memang benar ada, namun belum diputus karena ada penundaan. Jadi, apa adanya kami sampaikan,” tutur dia.

“Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia (pansel) baca juga,” imbuh Tumpak.

Adapun Ghufron disanksi sedang dengan teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan usai menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadinya. Dia melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 soal integritas insan KPK.

Dalam kasus ini, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK pada proses mutasi anak menantu saudaranya, yakni Andi Dwi Mandasari. Andi adalah pegawai Inspektorat II di Kementerian Pertanian (Kementan), dan dimutasi ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur.

Baca Juga: Nurul Ghufron Siap Hadir Sidang Putusan Etik Dewas KPK Besok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya