TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

CEK FAKTA: Benarkah Kaesang Tak Wajib Lapor Gratifikasi?

Posisi keluarga Kaesang sebagai pejabat negara

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep saat silaturahmi dengan warga di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Instagram/PSI)

Jakarta, IDN Times - Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep, tengah menjadi sorotan usai menumpang jet pribadi ke Amerika Serikat bersama keluarganya. Dia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

Polemik ini muncul usai Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, menumpang jet pribadi Gulfstream G650ER ke AS. Belakangan, pesawat itu diketahui milik perusahaan pengembang gim asal Singapura, Garena Online. Perusahaan ini terafiliasi dengan salah satu penyedia marketplace Shopee di bawah naungan Sea Limited, Singapura. 

Sejumlah pernyataan muncul menyatakan Kaesang tidak memiliki kewajiban melaporkan gratifikasi karena bukan pejabat. Apakah benar Kaesang tidak wajib melaporkan gratifikasi? Mari cek faktanya.

1. Apa itu gratifikasi?

Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan bentuk pemberian lainnya.

Pemberian tersebut bisa diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dilakukan dengan berbagai cara, baik yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Hal itu termuat dalam Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasal 16, menyatakan setiap pegawai negeri atau atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi harus dilaporkan ke KPK dalam kurun 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi. 

Baca Juga: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana KPK Menjeratnya?

2. Siapa yang wajib melaporkan gratifikasi?

Sidang dakwaan gratifikasi eks Bupati Probolinggo, Puput Tantri dan eks DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin di PN Tipikor Surabaya, Kamis (13/6/2024). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Dalam konteks pelaporan gratifikasi, penting untuk memahami siapa yang wajib melaporkan gratifikasi. Berdasarkan peraturan KPK, kewajiban melapor gratifikasi berlaku bagi pejabat negara atau penyelenggara negara. Jika dijabarkan dari Pasal 1 angka 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), telah diatur lebih luas soal siapa  pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN). 

Pejabat publik adalah individu yang ditunjuk instansi umum atau negara untuk memegang jabatan atau melaksanakan tugas-tugas negara. Mereka menerima gaji dari keuangan negara, daerah, atau korporasi yang mendapatkan bantuan dari negara. Pejabat publik juga dapat bekerja di korporasi yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. Peran mereka mencakup tanggung jawab penting dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan atau organisasi yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Sedangkan, penyelenggara negara adalah pejabat yang punya peran menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat lain yang tugas utamanya terkait dengan pelaksanaan urusan negara. Ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bisa dilihat dari Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Soal Private Jet Kaesang, KPK Harus Cek Kerja Sama Shopee-Pemkot Solo

3. Apakah Kaesang termasuk pejabat negara?

Infografis Kaesang Pangarep. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika dirunutkan dari argumen hukum yang ada, Kaesang bukanlah seorang pejabat negara. Meski dia tokoh publik dan kini terjun ke politik sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dia tidak punya jabatan di pemerintahan atau posisi di lembaga negara yang membuat suami Erina Gudono itu wajib melaporkan gratifikasi. 

Dengan demikian, secara hukum, Kaesang memang tak punya kewajiban untuk melaporkan gratifikasi, kecuali jika dia nanti memegang jabatan publik atau penyelenggara negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tidak disebutkan pengurus partai politik sebagai penyelenggara negara. Hal ini pernah disiunggung Ketua KPK Firli Bahuri terkait status pengurus partai politik yang tak dikategorikan menjadi penyelenggara negara. Dia mengatakan pengurus parpol seharusnya masuk kategori penyelenggara negara.

"Pengurus partai politik tidak masuk dalam penyelenggara negara. Nah, seharusnya masuk dong (sebagai penyelenggara negara)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Senin, 8 Agustus 2022.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya