Bullying di Binus School, Kemen PPPA: Status Anak Harus Tetap Siswa
Sekolah sudah mengeluarkan padahal masih proses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ciput Eka Purwianti menyoroti urgensi undang-undang sistem peradilan pidana anak dalam melindungi tiga kelompok anak, yakni korban, saksi, dan anak berkonflik hukum (ABH).
Hal ini juga berlaku pada kasus bullying atau perundungan di sekolah Binus Serpong yang menjadi perhatian belakangan. Ciput mengatakan, anak-anak terlapor perundungan seharusnya tak dikeluarkan dari sekolah.
“Bahwa anak harus tetap statusnya itu masih siswa dari sekolah ini. Apapun proses yang dia lalui, dia harus tetap mendapatkan haknya,” kata Ciput kepada awak media, dikutip Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Kemen PPPA Soroti Sikap Binus School Serpong Soal Bullying
1. Sekolah sudah mengeluarkan padahal masih proses hukum
Aturan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dia mengatakan, selain memberikan perlindungan dan penanganan pada anak korban perundungan, pemerintah juga memberikan layanan bantuan pada anak terlapor atau yang tengah berkonflik dengan hukum serta saksi.
“Dan jaminan yang dituangkan dalam undang-undang SPPA ini termasuk pada saat anak berproses dengan hukum, belum ditetapkan ya sebagai yang tersangka, ini baru saksi pun. Itu ternyata sekolah sudah mengeluarkan anak,” ujarnya.
Baca Juga: Ada Kabar Miring, Keluarga Korban Bullying di SMA Binus Ancam Lapor