Bullying Binus Simprug, KemenPPPA: Anak Berhak Dapat Lingkungan Aman
Jika pelaku adalah anak maka peradilannya sesuai SPPA
Intinya Sih...
- Kemen PPPA memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis bagi korban perundungan di SMA Binus Simprug.
- Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
- Pelecehan seksual fisik juga diduga terjadi pada korban, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) buka suara soal kasus dugaan perundungan dan pengeroyokan pada siswa SMA Binus Simprug berinisial RE (18).
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar memastikan, korban mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan psikologis. Selain itu, hak-hak korban harus terpenuhi selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setiap anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif untuk belajar dan berkembang. Tim Layanan SAPA129 juga akan mengupayakan menjangkau kepada keluarga korban, untuk memastikan kondisi psikologis korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif," kata Nahar dalam keterangannya, dikutip Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga: Berikan Pembinaan Kasus Bullying, Disdik DKI Surati Binus Simprug