TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bullying Binus Simprug, KemenPPPA: Anak Berhak Dapat Lingkungan Aman

Jika pelaku adalah anak maka peradilannya sesuai SPPA

Rekaman kamera pegawas Binus School Simprug (IDN Times/Aryodamar)

Intinya Sih...

  • Kemen PPPA memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis bagi korban perundungan di SMA Binus Simprug.
  • Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
  • Pelecehan seksual fisik juga diduga terjadi pada korban, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) buka suara soal kasus dugaan perundungan dan pengeroyokan pada siswa SMA Binus Simprug berinisial RE (18).

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar memastikan, korban mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan psikologis. Selain itu, hak-hak korban harus terpenuhi selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.

“Setiap anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif untuk belajar dan berkembang. Tim Layanan SAPA129 juga akan mengupayakan menjangkau kepada keluarga korban, untuk memastikan kondisi psikologis korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif," kata Nahar dalam keterangannya, dikutip Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga: Berikan Pembinaan Kasus Bullying, Disdik DKI Surati Binus Simprug

1. Jika terbukti ada perundungan, bisa dipidana

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar di Festival ekspresi anak di Ancol, Jakarta utara "Anak Terlindungi, Indonesia Maju: Anak Cerdas, Berinternet Sehat" sebagai rangkaian Hari Anak Nasional yang digelar KemenPPPA, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nahar mengungkapkan, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Ancaman tersebut jika dipenuhi unsur pidana dalam Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa:

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”.

2. Bila pelaku adalah anak, peradilannya sesuai SPPA

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain kekerasan fisik, korban juga diduga mendapat pelecehan seksual fisik, dimana para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 6 huruf a UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat.”

"Akan tetapi, perlu diperhatikan jika terduga pelaku adalah Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH), maka perlu disesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)” kata Nahar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya