TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berubahnya Aturan BPIP, Paskibraka Putri Boleh Pakai Hijab Lagi

PPI berharap semoga keputusan BPIP bukan karena viral

76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 telah dikukuhkan (Foto: Muchlis Jr - BPMI Setpres)

Intinya Sih...

  • 18 perwakilan Paskibraka 2024 perempuan tak mengenakan hijab karena aturan BPIP
  • BPIP mencabut aturan tersebut dan memperbolehkan penggunaan hijab saat bertugas

Jakarta, IDN Times - Anggota Paskibraka Nasional 2024 putri yang melepas hijabnya tengah menjadi kontroversi. Hal ini berawal saat 76 anggota Paskibraka Nasional dari 38 provinsi dikukuhkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Mereka akan bertugas pada HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN, Provinsi Kalimantan Timur. Pengukuhan digelar di Istana Garuda IKN, Selasa (13/8/2024).

Dalam kegiatan itu, terdapat 18 perwakilan Paskibraka 2024 perempuan dari 18 provinsi tak mengenakan hijab dari semula memaki. Usut punya usut, hal itu karena ada ketentuan dari Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila (BPIP). Setelah disorot dan dikritik, BPIP pun mencabut aturan itu dan memperbolehkan penggunaan hijab saat Paskibraka bertugas.

Baca Juga: Polemik Hijab, PPI: Tahun Lalu Tak Ada Surat Pernyataan Paskibraka

1. BPIP ubah aturan, kini Paskibraka boleh berhijab

76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 telah dikukuhkan (Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Setelah berbagai kecaman muncul, BPIP pun mengeluarkan statement terbaru. Mereka memutuskan Paskibraka Nasional 2024 putri bisa mengenakan hijab pada pengibaran sang saka Merah Putih saat upacara HUT ke-79 RI di IKN.

"Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku penanggungjawab pelaksanaan upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran sang saka Merah Putih pada peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara," kata Kepala BPIP, Yudian Wahyudi.

BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejadian tersebut.

Baca Juga: LP3HI Gugat Presiden dan Kepala BPIP, Buntut Paskibraka Lepas Jilbab

2. PPI berharap keputusan BPIP bukan karena viral

PPI melakukan audiensi ke KPAI terkait polemik pencopotan hijab bagi Paskibraka Nasional 2024 putri, di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ketua Umum Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Gousta Feriza, mengapresiasi keputusan BPIP ini. Artinya, pada 17 Agustus nanti anggota Paskibraka putri bisa mengenakan hijab saat pengibaran bendera.

"Alhamdulillah kita apresiasi, cuma kami berharap ini bukan karena diviralkan, tapi karena murni ingin menjaga kebhinekaan itu," kata dia saat ditemui di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024)

Komisioner KPAI, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, juga menyampaikan hal yang sama. Ia berharap keputusan ini tak hanya diperbolehkan saat ini saja tetapi juga aturan turut diubah.

"Tapi aturannya diubah dan tidak ada lagi ini terjadi pada tahun-tahun berikutnya. Itu yang paling penting akan kita kawal," kata dia.

Baca Juga: BPIP Ubah Aturan, Paskibraka Boleh Berhijab Saat Pengibaran Bendera

3. PPI mengadu ke KPAI

PPI melakukan audiensi ke KPAI terkait polemik pencopotan hijab bagi Paskibraka Nasional 2024 putri, di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam audiensi ke KPAI yang dilakukan PPI, Gousta mengatakan, aduan dan komunikasi ke KPAI dilakukan sebagai tindaklanjut atas sikap PPI Pusat terhadap tindakan BPIP yang melarang hijab bagi Paskibraka putri. Hal itu juga karena anggota Paskibraka tersebut masih di bawah umur.

"Kami terus kawal bahwa pelaksanaan Paskibra sesuai aturan dan kenapa kami konsultasi ke KPAI karena mengingat pesertanya masih usia anak menurut UU. Segala perlakuan terhadap mereka tidak bisa dilepaskan dari UU Perlindungan Anak," ujar Gousta.

PPI menilai, Paskibraka punya hak untuk mengenakan hijab yang jadi bagian hak anak untuk melaksanakan kebebasan beragama.

"Ada kewajiban negara untuk melindungi kebebasan anak dalam beragama," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya