TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belajar dari Kasus Penculikan Malika, KemenPPPA: Masyarakat Harus Peka

Masyarakat diminta lebih sensitif

Ilustrasi Penculikan Anak (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan, terdapat empat upaya yang harus dilakukan dalam penanganan kasus yang memiliki keterkaitan dengan perlindungan khusus anak, yaitu pengawasan, perlindungan, pencegahan, serta perawatan dan rehabilitasi.

Hal ini berkenaan dengan kasus penculikan bocah bernama Malika yang berusia enam tahun di Kelurahan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, baru-baru ini. Sang bocah diculik pemulung dan kini kembali dengan selamat, namun menyimpan trauma dan luka-luka di tubuhnya. 

“Belajar dari kasus ini, mudah-mudahan tidak terulang lagi kasus yang sama, unsur pencegahannya juga harus diutamakan. Kami mohon kerja sama keluarga dan masyarakat untuk lebih sensitif lagi memahami adanya kemungkinan anak berada dalam ancaman penculik, atau orang lain yang punya niat jahat,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangan persnya, Rabu (4/1/2023).

1. Imbau masyarakat waspada terhadap penculikan

Korban Penculikan Pemulung, Anak MA dirawat di RS Polri. (dok. Humas Polri)

Nahar juga mendorong kepolisian untuk menangani kejahatan-kejahatan terhadap anak secara tuntas dan tanpa pandang bulu. Malika ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam dan langsung menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kramat Jati.

KemenPPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah memberikan akses pendampingan terhadap Malika dan keluarganya.

“Seluruh pihak, baik orang tua, masyarakat, dan pemerintah, termasuk aparat penegak hukum, harus bersama-sama memastikan upaya perlindungan anak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga ancaman yang berdampak lebih buruk bisa kita hindari. Alhamdulillah korban dalam kondisi selamat dan mudah-mudahan tidak berdampak jangka panjang," ujar dia. 

Menurut Nahar, ini merupakan sebuah penyelamatan yang patut diapresiasi dan mengingatkan semua orang tua untuk waspada terhadap pihak-pihak yang berniat jahat kepada anak-anak.

2. Kepolisian diminta dalami kasus ini jika ada potensi kekerasan hingga ekspolitasi pada Malika

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, pelaku penculikan Malika dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 330 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Namun, Nahar mendorong kepolisian untuk mendalami kasus tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami berharap apabila nantinya dalam proses perawatan dan pendalaman ditemukan adanya kekerasan, eksploitasi, atau persoalan lain yang bisa dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan anak, maka kami mohon penyidik bisa melakukan pendalaman terkait dengan ini,” kata Nahar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya