Bebaskan Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA
Dianggap tak adil dan jujur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Vonis bebas pada Ronald Tannur berujung pada pelaporan hakim ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Tim Kuasa Hukum keluarga mendiang Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Bawas MA pada Rabu (31/7/2024).
Laporan ini merupakan buntut dari vonis bebas Greorius Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan yang berujung kematian Dini Sera oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
"Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti," ujar Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura, usai melapor di Gedung Bawas MA, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
1. Hakim dianggap tak adil dan tak jujur
Dimas menjelaskan, tiga hakim itu dilaporkan karena dianggap tak adil saat memimpin jalannya sidang perkara pembunuhan Dini. Mereka juga dianggap tidak bersikap jujur dan bijaksana saat memutus perkara ini.
"Karena di sana kami melihat, saya juga mengalami bahwasanya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius menghentikan saksi ketika memberikan keterangan," kata dia.
Baca Juga: PKB Nonaktifkan Edward Tannur di Fraksi DPR Buntut Kasus Ronald Tannur