Bagaimana Hak Pendidikan Siswa Kasus Perundungan Binus Serpong?
KemenPPPA koordinasikan agar anak bisa ikut ujian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA) mengungkapkan pihak sekolah Binus Serpong perlu memastikan hak pendidikan anak yang terlibat dalam kasus perundungan.
Plt. Asisten Deputi Pelayanan (AMPK) KemenPPPA Atwirlany Ritonga mengatakan, selain dalam menangani kasus perundungan yang viral ini, hak anak korban, saksi dan yang berkonflik dengan hukum juga perlu terpenuhi. Mengingat mereka sebentar lagi akan menempuh ujian kelulusan SMA.
"Apabila yang pertama tadi hak pendidikannya, karena ini sebetar lagi anak kelas 3 SMA dan sudah mau ujian. Jadi kita melihat bahwa ke-urgent-an (kedaruratan) mereka untuk mendapatkan ujian dan menempuh pendidikan dalam waktu dekat itu sangat urgent sekali," kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Sabtu (24/2/2024).
1. Tunggu solusi soal ujian anak seperti paket C
Hal yang ada di sekolah, kata Atwirlany diserahkan pada Irjen Kemendikbud. Pihaknya mengharapkan bisa dapat solusi yang segera terkait hak pendidikan anak yakni keikutsertaannya seperti contohnya ujian paket C.
"Apapun nanti, apakah ada kebijakan dari Binus untuk tidak mengeluarkan, menarik mengeluarkan anak tersebut dari sekolah atau kemudian memberikan solusi tadi, ada paket C yang kemudian anak tetap bisa mengikuti ujian dan kemudian memasukkan data anak ke dalam dapodik di Kemenikbud. Jadi itu sudah kita jembatan dengan Kemenikbud," kata dia.
Baca Juga: Kasus Bullying di Binus Serpong, Dirjen HAM: Tak Bisa Dibiarkan